KABANESIA.COM – Polemik rangkap jabatan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika, S.IP, terus bergulir. Penunjukan Dicky sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) BAZNAS dinilai melanggar aturan dan mencederai integritas penyelenggara pemilu.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Barat angkat suara. Mereka menilai langkah itu melanggar Undang-Undang Pemilu yang melarang penyelenggara merangkap jabatan di lembaga lain.
āIni bukan sekadar pelanggaran etika, tapi ancaman serius terhadap marwah demokrasi,ā tegas Abdurrahman Meinanda, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda Badko HMI Sumbar, Senin (18/8/2025).
Tiga Langkah HMI
HMI menyusun tiga langkah konkret untuk mendorong penegakan etik:
- Mendatangi KPU Sumbar
HMI menuntut KPU Provinsi segera memberi klarifikasi. āJangan biarkan duri dalam daging merusak kredibilitas penyelenggara pemilu,ā kata Abdurrahman. - Menyoroti Bungkamnya Bawaslu
HMI menilai Bawaslu Tanah Datar tidak bersikap tegas. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi terkait kasus ini.
āBawaslu seolah menutup mata. Diam seribu bahasa. Ini menimbulkan kecurigaan,ā ujarnya.
HMI juga mendesak Bawaslu Provinsi Sumbar turun tangan bila Bawaslu Kabupaten dianggap tidak objektif. - Melapor ke DKPP
HMI menyiapkan laporan resmi ke DKPP di Jakarta, lengkap dengan bukti dan analisis hukum. āKami yakin DKPP harus menjatuhkan sanksi tegas,ā tegas Abdurrahman.
Kritik untuk Bupati
HMI juga menyoroti peran Bupati Tanah Datar yang menerbitkan SK penunjukan Dicky.
āKami ingatkan, jangan gadaikan demokrasi demi kepentingan politik sesaat,ā ujarnya.
Ajak Publik Kawal Proses
HMI mengajak masyarakat, akademisi, dan media untuk ikut mengawal kasus ini.
āIni bukan soal pribadi Dicky Andrika atau Bupati, tapi soal menyelamatkan demokrasi dari kepentingan elit,ā pungkas Abdurrahman.
Narahubung: Abdurrahman Meinanda (Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sumbar) ā 081227750292
Penulis : Redaksi