Bupati Tanah Datar Pandai ‘Berbagi’: Ketua KPU Tanah Datar Serba bisa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadhli Hakimi Ketua Badko SUMBAR

Fadhli Hakimi Ketua Badko SUMBAR

Oleh: Fadhli Hakimi Ketua Badan Koordinasi HMI Sumatera Barat

KABANESIA.COM – Keputusan Bupati Tanah Datar Eka Putra menuai kontroversi. Melalui SK Nomor 100.3.3.2/k19/KESRA-2025, Bupati menunjuk Ketua KPU Tanah Datar sebagai anggota panitia seleksi (Pansel) BAZNAS.

Langkah ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan preseden buruk yang berpotensi cacat hukum. Publik pun resah karena dua lembaga penting — KPU sebagai penjaga demokrasi dan BAZNAS sebagai pengelola dana umat — ikut tercoreng.

Sebagai organisasi yang memegang teguh supremasi hukum, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Barat merasa terpanggil untuk menyuarakan masalah serius ini.
Membongkar Akar Masalah: Aturan yang Terang Benderang Dilanggar

Aturan Jelas Dilanggar

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tegas:

  1. Pasal 21 huruf k: Anggota KPU wajib bekerja penuh waktu. Merangkap jabatan jelas melanggar komitmen ini.
  2. Pasal 21 huruf j: Anggota KPU dilarang menduduki jabatan di pemerintahan. Padahal, BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011.

Artinya, penunjukan Ketua KPU sebagai Pansel BAZNAS adalah pelanggaran terang-benderang.

Hubungan Bupati dan Ketua KPU Patut Dipertanyakan

Sebagai pihak yang berwenang membentuk Pansel, Bupati bertanggung jawab penuh atas SK ini. Pertanyaannya:

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi di PENAS Tani 2023, BADKO HMI SUMBAR Siap Kawal Hingga Tuntas
  • Apakah Bupati lalai memverifikasi latar belakang calon anggota Pansel?
  • Atau justru sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu?

Ketua KPU Tanah Datar juga tidak bisa bersembunyi di balik dalih “sekadar ditunjuk.” Sebagai pejabat publik yang seharusnya memahami aturan main pemilu dan larangan rangkap jabatan, ia mestinya menolak sejak awal penunjukan tersebut. Diam dan menerima posisi ini justru menimbulkan pertanyaan serius tentang integritasnya.

Bagaimana mungkin seorang Ketua KPU—yang setiap hari bekerja dengan rujukan undang-undang—tidak tahu bahwa jabatannya mewajibkan fokus penuh waktu dan dilarang rangkap jabatan? Jika ia tahu tapi tetap menerima, maka itu bentuk pelanggaran sadar. Jika ia benar-benar tidak tahu, maka publik berhak meragukan kapasitasnya memimpin lembaga sebesar KPU.

Pilkada serentak 2024 baru saja berlalu. Wajar jika publik curiga: apakah jabatan ini semacam “ucapan terima kasih” politik untuk Ketua KPU?

Sikap Tegas HMI Sumbar

HMI Sumbar menilai keputusan ini mencederai hukum dan integritas lembaga negara. Kami menuntut:

  1. Bupati Kabupaten Tanah Datar untuk segera meninjau ulang dan MENCABUT SK Bupati Tanah Datar nomor 100.3.3.2/k19/Kesra2025 karena terbukti cacat hukum dan prosedural.
  2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk proaktif memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan undang-undang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar.
  3. Pengelolaan zakat harus dijalankan oleh sosok berintegritas, bukan hasil kompromi politik.
Baca Juga :  Diduga Penyalahgunaan Wewenang: "Badko HMI Sumbar Soroti Kinerja Oknum Kasi Intel Sijunjung"

Jangan biarkan Tanah Datar menjadi panggung bagi preseden buruk yang merusak tata kelola pemerintahan dan meruntuhkan kepercayaan publik. Sebab, setiap keputusan kepala daerah bukan sekadar administrasi biasa, melainkan cerminan dari integritas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hukum. Ketika hukum yang jelas tertulis dalam undang-undang diabaikan begitu saja, maka yang tercederai bukan hanya marwah KPU atau BAZNAS, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.

HMI Sumatera Barat menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini, jika dibiarkan, akan menjadi jalan mulus bagi praktik rangkap jabatan, konflik kepentingan, dan politisasi lembaga publik. Lebih berbahaya lagi, rakyat akan kehilangan kepercayaan pada proses demokrasi sekaligus pengelolaan dana umat yang seharusnya suci dari intrik politik.

Follow WhatsApp Channel kabanesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum HMI Cabang Bukittingi Soroti Kepergian Cindy Monica Keluar Negeri, Usulkan DPRD Tidak Terima Gaji Selama Setahun
Mahasiswa KKN UNITAS Padang Di Korong Koto Buruak Ciptakan Mesin Perontok Jagung Bertenaga surya
Polemik Rangkap Jabatan Ketua KPU Tanah Datar Memanas, BADKO HMI SUMBAR Soroti Bungkamnya BAWASLU dan Tempuh Jalur DKPP
PIDATO DATUAK RAJO SAMPONO BERNADA RASIS, LIMAPIA : INI BUKAN PERKARA SEPELE, INI MENCEDERAI KEHARMONISAN ANTAR ETNIS
BADKO HMI SUMBAR: Rapor Hitam 100 Hari Kinerja Fadly Amran, Omon-Omon Dari Gimmick Kebijakan Ke-Pemakaman
Badko HMI Sumbar Soroti Dugaan Korupsi Dana KONI Sumbar Sebesar Rp20 Miliar
Resmi Dilantik, Pengurus HMI Cabang Bukittinggi Siap Jalankan Amanah
Kasus Dugaan Korupsi di PENAS Tani 2023, BADKO HMI SUMBAR Siap Kawal Hingga Tuntas
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 23:18 WIB

Ketua Umum HMI Cabang Bukittingi Soroti Kepergian Cindy Monica Keluar Negeri, Usulkan DPRD Tidak Terima Gaji Selama Setahun

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:47 WIB

Mahasiswa KKN UNITAS Padang Di Korong Koto Buruak Ciptakan Mesin Perontok Jagung Bertenaga surya

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Polemik Rangkap Jabatan Ketua KPU Tanah Datar Memanas, BADKO HMI SUMBAR Soroti Bungkamnya BAWASLU dan Tempuh Jalur DKPP

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:10 WIB

Bupati Tanah Datar Pandai ‘Berbagi’: Ketua KPU Tanah Datar Serba bisa

Kamis, 17 Juli 2025 - 02:09 WIB

PIDATO DATUAK RAJO SAMPONO BERNADA RASIS, LIMAPIA : INI BUKAN PERKARA SEPELE, INI MENCEDERAI KEHARMONISAN ANTAR ETNIS

Berita Terbaru